Lahirnya Forum
Pada awal pelaksanaan P2KH di Kota Palu pada tahun 2012,
yang terlibat dalam Komunitas Hijau kota Palu adalah komunitas-komunitas yang
sebelumnya ikut mendukung pelaksanaan program Green & Clean dari pemerintah
Kota Palu, kemudian dalam perjalanannya hingga tahun 2013 untuk lebih
terorganisir dalam mewadahi kegiatan-kegiatan komunitas hijau yang ada agar
lebih berkelanjutan maka pada pertemuan komunitas hijau yang dilaksanakan di
baruga lapangan Vatulemo pada tanggal 1 September 2013 disepakati untuk membentuk
wadah yang diberi nama “ Forum Komunitas Hijau ( FKH ) Kota Palu ” dengan coordinator
terpilih saudara Moh. Ruslan, ST dari Komunitas RTH Dia-Lo-Gue dan Aktif Hingga
saat ini.
Tujuan Pembentukan
Forum Komunitas Hijau ( FKH ) dikota Palu adalah Forum
Komunikasi antar Komunitas / Kelompok warga yang peduli pada masalah lingkungan
dan sosial budaya di kota Palu, terutama membangun interaksi sosial warga
terhadap pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) di kota. Sehingga FKH terdiri terdiri
dari kumpulan perwakilan komunitas / kelompok warga diatas dan bukan sebuah
komunitas baru.
Komunitas / Kelompok warga yang menjadi Anggota FKH kota
Palu adalah perkumpulan yang sifat keanggotaannya terbuka, berorientasi sosial
( bukan profit, seperti koperasi misalnya ) dan sudah aktif dalam satu tahun
terakhir mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengangkat isu lingkungan dan sosial
budaya dikota palu dan sekitarnya.
Komunitas-komunitas yang ikut bergabung dalam wadah FKH kota
Palu, dari tahun 2012 hingga saat ini lebih dari 20 komunitas hijau, namun
tidak semuanya selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan lapangan dikarenakan jadwal
dan kesibukan masing-masing komunitas yang ada tidaklah sama.
Tujuan :
1.
Meningkatkan pemahaman dan kepedulian warga
tentang pentingnya Kota Hijau.
2.
Menggali / menampung Arpirasi warga tentang kota
hijau.
3.
Mengajak warga untuk terlibat dan memanfaatkan
ruang terbuka hijau ( RTH ) sebagai bentuk rasa memiliki RTH yang ada.
4.
Forum komunitas Hijau ( FKH ) sebagai mitra
pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH kawasan perkotaan
( 30 % RTH ).
No comments:
Post a Comment